BeritaPolitik.NET - Anggota tim Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, membeberkan bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Pelanggaran kode etik tersebut adalah pertemuan rahasia Samad dengan petinggi PDIP di rumah milik bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono sebelum Pilpres 2014 lalu.
Bukti yang dibeber Arteria Dahlan tersebut adalah dua foto yang memperlihatkan Samad bersanding dengan seorang anak purnawirawan petinggi militer berinisial RHN.
“Ini pertemuan keempat dari enam pertemuan yang dilakukan AS. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik tapi merupakan pelanggaran pidana,” ujar Arteri, dalam sebuah diskusi yang diadakan di Cikini, Jakarta, Ahad (01/02/2015).
Dalam foto itu Samad tampak mengenakan kemeja biru berlengan panjang sementara RHN mengenakan baju batik lengan pendek berwarna cokelat keemasan.
Pada foto yang dicetak di atas kertas putih itu terdapat deskripsi foto yang berbunyi: Pertemuan Samad di Rumah Hendropriyono.
“Ini pertemuan keempat dari enam pertemuan yang dilakukan AS. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik tapi merupakan pelanggaran pidana,” ujar Arteri.
Menurut Arteri, dalam pertemuan tersebut telah terjadi lobi yang dilakukan Samad dalam bursa pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden. Samad mengaku telah membantu PDIP dengan cara meringankan perkara korupsi yang menimpa kader PDIP Emir Moeis.
“Saya sudah meringankan kasus yang menimpa Emir,” kata Samad sebagaimana dikutip oleh Arteri.
Pertemuan dan bahasan politik Samad di bilangan Patal Senayan, Jakarta, itu dinilai oleh Arteri sebagai sebuah pelanggaran pidana. Berdasarkan dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37, Pasal 65, Pasal 66 dan 67 UU Nomor 30 Tahun 2002, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Arteria mengatakan perkara yang menimpa Samad tersebut telah diperkarakan di Mabes Polri. Namun, dia mengatakan laporan tersebut tidak diadukan oleh partainya melainkan oleh pihak pelapor yang berasal dari unsur masyarakat. [beritapolitik.net/py]
0 comments:
Post a Comment