BeritaPolitik.NET - Sidang perdana gugatan pra peradilan terhadap status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) mulai disidangkan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin 2 Februari 2015. Namun tidak nampak sosok BG dalam persidangan, ketidak hadiran BG dalam persidangan memang bukan kewajiban, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum BG Frederick Yunadi,
"Tidak ada keperluan beliau hadir," ujar Ketua Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.
Menurut Frederick, Budi Gunawan telah menyiapkan sebanyak 27 pengacara untuk memenangkan gugatan ini. Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan juga disiapkan.
"Yang kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka," katanya.
Frederick juga menyinggung soal pimpinan KPK yang tidak lengkap, hanya empat pimpinan saja. Oleh karena hanya empat orang, dia menilai penetapan tersangka itu cacat hukum.
"Dengan adanya empat orang otomatis apapun yang dilakukan tidak sah. Dan penetapan Budi Gunawan ini tidak sah karena Pak Budi Gunawan sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim," jelasnya seraya meminta KPK untuk patuh pada hukum.
Sementara, situasi di Pengadilan Jakarta Selatan, lokasi sidang perdana pra peradilan, dijaga ketat. Sekolompok massa melakukan aksi unjuk rasa, mendukung langkah pra peradilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. (bpol/viva/ren)
"Tidak ada keperluan beliau hadir," ujar Ketua Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.
Menurut Frederick, Budi Gunawan telah menyiapkan sebanyak 27 pengacara untuk memenangkan gugatan ini. Selain itu, bukti-bukti yang menguatkan juga disiapkan.
"Yang kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka," katanya.
Frederick juga menyinggung soal pimpinan KPK yang tidak lengkap, hanya empat pimpinan saja. Oleh karena hanya empat orang, dia menilai penetapan tersangka itu cacat hukum.
"Dengan adanya empat orang otomatis apapun yang dilakukan tidak sah. Dan penetapan Budi Gunawan ini tidak sah karena Pak Budi Gunawan sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim," jelasnya seraya meminta KPK untuk patuh pada hukum.
Sementara, situasi di Pengadilan Jakarta Selatan, lokasi sidang perdana pra peradilan, dijaga ketat. Sekolompok massa melakukan aksi unjuk rasa, mendukung langkah pra peradilan yang dilakukan Komjen Budi Gunawan. (bpol/viva/ren)
0 comments:
Post a Comment